TRAINING ONLINE SOSIALISASI IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI PADA PEMERINTAH DAERAH
TRAINING WEBINAR IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI
TRAINING PENGENALAN TRANSAKSI NON TUNAI UNTUK PRAKERJA
Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah – Surat Edaran
Mendagri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi
Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam kedua
peraturan tersebut, Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi
penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara
penerimaan/pengeluaran dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu
wajib dilakukan secara non tunai paling lambat tanggal 1 Januari 2018.pelatihan implementasi transaksi non tunai online
Dalam berbagai kesempatan, BI selalu mendorong pemerintah pusat dan
pemerintah daerah untuk mulai menginisiasi program elektronifikasi
dalam berbagai proses bisnis, terutama transaksi yang bersentuhan
langsung dengan masyarakat. Salah satu terobosan dari dukungan
tersebut ialah peluncuran kebijakan penyaluran bantuan sosial untuk
Program Keluarga Harapan (PKH) secara non tunai yang telah
diimplementasikan sejak Juni 2017, serta pemberlakuan kewajiban
pembayaran non tunai di seluruh ruas jalan tol sejak Oktober 2017.pelatihan pengenalan transaksi non tunai online
Melalui implementasi sistem non tunai tersebut, masyarakat, termasuk
rekanan pemerintah, yang sebelumnya tidak memiliki rekening di bank
atau belum menggunakan jasa bank, harus membuka diri terhadap layanan
jasa perbankan karena baik transaksi penerimaan maupun pengeluaran
harus dilakukan secara non tunai. Banyak penelitian yang menunjukkan
adanya kaitan erat antara tingkat inklusi keuangan dengan tingkat
kesejahteraan masyarakat. Artinya, semakin tinggi tingkat inklusi
keuangan, distribusi pendapatan masyarakat juga akan semakin merata.
Melalui implementasi sistem non tunai tersebut.pelatihan transaksi non tunai dalam pemda online
Dengan pencatatan transaksi mutasi kas yang sistematis dan lengkap
antara si pengirim dan penerima, maka peluang oknum untuk melakukan
tindak kejahatan juga akan semakin sempit,” jelasnya.Pencatatan
transaksi secara non tunai juga akan semakin memudahkan lembaga
penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan,
Kepolisian, Mahkamah Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) dalam menjalankan tugasnya.
Trainer : Bapak Arief Adinoto, S.E dan Tim
Jadwal Pelatihan Casa Training 2026 :
Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
Batch 9 : 16 – 17 September 2026
Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
Batch 11 : 18 – 19 November 2026
Batch 12 : 9 – 10 Desember 2026
Lokasi Training Offline atau Online :
- Yogyakarta
- Jakarta
- Bandung
- Bali
- Surabaya
- Lombok
- Online via Zoom
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training Offline atau Online :
Negotiable / by request
