TRAINING ONLINE KONTROVERSI OUTSOURCING DAN KARYAWAN KONTRAK
sistem kerja karyawan kontrak
DESKRIPSI TRAINING WEBINAR HUKUM DARI OUTSOURCING
Outsourcing adalah praktik bisnis penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. Outsourcing adalah praktik yang biasanya dilakukan oleh perusahaan sebagai tindakan penghematan biaya. Dengan demikian, ini dapat memengaruhi berbagai pekerjaan, mulai dari dukungan pelanggan hingga manufaktur hingga back office. Bila merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja. Dalam dunia Psikologi Industri, karyawan outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya. Pada dasarnya, outsourcing adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan ketika mereka menyerahkan beberapa aktivitas mereka kepada pihak luar (outside provider). Pengalihan ini, beserta hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak, biasanya kerjasama diatur dalam sebuah kontrak.
Kebanyakan mungkin orang menganggap bahwa antara karyawan outsourcing dan karyawan kontrak itu mirip, karena memiliki kesamaan dipekerjakan dalam suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Berbagai alasan tidak sedikit perusahaan menerapkan sistem karyawan outsourcing, mereka memilih untuk merekrut karyawan outsourcing dan kontrak saat sedang membutuhkan tambahan sumber daya manusia (SDM). Namun, walaupun sama-sama bekerja dalam periode waktu tertentu, karyawan outsourcing dan kontrak tetap memiliki perbedaan yang wajib diketahui.
Beberapa hal yang membedakan antara karyawan outsourcing dan karyawan kontrak adalah dari segi sistem kerja, karyawan kontrak direkrut oleh sebuah perusahaan untuk bekerja dengan adanya sistem kontrak kerja dimana artinya adalah perusahaan mengadakan hubungan kerja dengan karyawan kontrak untuk suatu pekerjaan yang berlangsung selama periode waktu tertentu, sedangkan karyawan outsourcing penyerahan sebagian proses rekrutmen dilakukan oleh pihak ketiga, dimana outsourcing dibagi menjadi dua yaitu pemborong seluruh pekerjaan dan penyedia jasa penyalur tenaga kerja.
Selain adanya dalam perbedaan sistem kerjanya antara karyawan kontrak dam outsourcing, adanya masa kerja atau lama kerja. Masa kerja dari karyawan kontrak biasanya disepakati berdasarkan kontrak kesepakatan kerja antara pihak perusahaan dengan karyawan maksimal adalah dua tahun. Sedangkan untuk outsourcing masa kerja tidak akan pasti itu semua tergantung dengan pihak perusahaan yang membutuhkan jasanya waktunya biasanya tiga bulan atau hingga satu tahun.
Selain itu dalam perjanjian kerja merupakan salah satu hal yang membedakan antara karyawan kontrak dan karyawan outsourcing. Perjanjian kerja untuk karyawan kontrak pada umumnya dibuat secara tertulis antara karyawan dengan pihak perusahaan biasanya perjanjian ini disebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sedangkan untuk karyawan outsourcing tidak mengharuskan adanya perjanjian seperti karyawan kontrak, namun idelanya tetap harus dibuatkan dari pihak penyedia tenaga kerja.
Akhir-akhir ini status Outsourcing dan Kontrak (PKWT) sering dipermasalahkan. Apa saja hak & kewajiban pengusaha, dan hak & kewajiban pekerja? Dari sisi pengusaha, ini merupakan salah satu solusi dalam menghadapi persaingan global. Kalau ada alternatif yang lebih murah, mengapa mengambil yang lebih mahal?
Dari sisi karyawan, daripada menganggur, lebih baik bekerja meskipun dengan sistem outsourcing atau kontrak. Meskipun ini merupakan suatu ketidakpastian. Tidak pasti, apakah statusnya akan diperpanjang. Tidak pasti, kalau kontrak habis apakah akan mendapatkan pekerjaan di tempat lain.
Banyak pertanyaan-pertanyaan yang sering timbul, yang semuanya akan terjawab dalam workshop ini, antara lain:
1. Apakah karyawan outsourcing dan PKWT berhak atas THRK?
2. Pekerjaan apa saja yang boleh di-outsourcing-kan?
3. Apa yang dimaksud dengan core business?
4. Bagaimana status karyawan outsourcing?
5. Bagaimana menggaji karyawan outsourcing?
6. Pekerjaan apa saja yang boleh di-PKWT-kan?
7. Boleh berapa kali dan berapa lama kita mempekerjakan karyawan PKWT?
8. Apakah karyawan PKWT berhak atas pesangon kalau kontrak habis?
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Kontroversi Outsourcing dan Karyawan Kontrak ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING PENGENALAN OURSOURCING UNTUK PRAKERJA
Dengan mengikuti pelatihan Kontroversi Outsourcing dan Karyawan Kontrak Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Kontroversi Outsourcing dan Karyawan Kontrak dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Kontroversi Outsourcing dan Karyawan Kontrak.
MATERI pelatihan Hukum dari Outsourcing online Zoom
Aspek Hukum dari Outsourcing dan PKWT
1. Hak dan Kewajiban Pengusaha dalam Outsourcing
2. Hak dan Kewajiban Pekerja dalam Outsourcing
3. Hak dan Kewajiban Pengusaha dalam PKWT
4. Hak dan Kewajiban Pekerja dalam PKWT
5. Peranan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Outsourcing dan PKWT
6. Kasus-kasus yang Sering Dihadapi.
7. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Kontroversi Outsourcing dan Karyawan Kontrak.
METODE pelatihan Pengenalan Oursourcing online Zoom
Metode Training Kontroversi Outsourcing dan Karyawan Kontrak dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan Hak dan Kewajiban Pengusaha dalam Outsourcing online Zoom
Instruktur yang mengajar pelatihan Kontroversi Outsourcing dan Karyawan Kontrak ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Kontroversi Outsourcing dan Karyawan Kontrak baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti training Kontroversi Outsourcing dan Karyawan Kontrak ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Kontroversi Outsourcing dan Karyawan Kontrak.
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan Casa Training 2026 :
Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
Batch 9 : 16 – 17 September 2026
Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
Batch 11 : 18 – 19 November 2026
batch 12 : 5 – 7 Desember 2024
Lokasi Training Offline atau Online :
1. Yogyakarta
2. Jakarta
3. Bandung
4. Bali
5. Surabaya
6. Lombok
7. Online via Zoom
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training Offline atau Online :
Negotiable / by request
