TRAINING ONLINE DPRD PP NO. 12/2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD PROVINSI, KABUPATEN/KOTA

TRAINING ONLINE DPRD PP NO. 12/2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD PROVINSI, KABUPATEN/KOTA

TRAINING WEBINAR PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD

TRAINING TATA TERTIB DPRD UNTUK PRAKERJA

    Dengan Hormat,

   Dengan  pertimbangan  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (1),
    Pasal  145,  Pasal  186 ayat (1), dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23
    Tahun  2014,  yang telah dirubah menjadi Undang – Undang Nomor 9 Tahun
    2015,  pemerintah  memandang  perlu  menetapkan  Peraturan  Pemerintah
    tentang  Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    (DPRD)  Provinsi, Kabupaten, dan Kota.Atas pertimbangan tersebut, pada
    12  April  2018,  Presiden  Joko  Widodo (Jokowi) telah menandatangani
    Peraturan   Pemerintah  (PP)  Nomor  12  Tahun  2018  tentang  Pedoman
    Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi,
    Kabupaten, Kota.pelatihan pedoman penyusunan tata tertib dprd online

    Atas  pertimbangan  tersebut,  pada  12  April  2018,  Presiden  telah
    menandatangani  Peraturan  Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang
    Pedoman  Penyusunan  Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
    Provinsi,  Kabupaten, dan Kota.Dalam PP ini disebutkan, DPRD provinsi,
    kabupaten, dan kota mempunyai fungsi antara lain :
      * pembentukan Perda
      * anggaran
      * pengawasanpelatihan tata tertib dprd online

    Fungsi  Pembentukan  Perda  Menurut  PP ini, program pembentukan Perda
    (Peraturan  Daerah) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan
    Kepala  Daerah  untuk  jangka  waktu  1 (satu) tahun berdasarkan skala
    prioritas  pembentukan  rancangan  Perda.Rancangan Perda dapat berasal
    dari  DPRD  atau  Kepala  Daerah, yang disertai dengan penjelasan atau
    keterangan  dan/atau  naskah  akademik.“Rancangan Perda yang berasal
    dari  DPRD  dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi,
    atau    Bapemperda   (Badan   Pembentukan   Peraturan   Daerah)   yang
    dikoordinasikan oleh Bapemperda,â€? bunyi Pasal 6 ayat (1) PP ini.pelatihan pemerintahan daerah online

    Rancangan  Perda yang telah disetujui oleh pari purna DPRD disampaikan
    dengan   surat   Pimpinan  DPRD  kepada  Kepala  Daerah.  Selanjutnya,
    Rancangan Perda yang berasal dari DPRD/ Kepala Daerah, menurut PP ini,
    dibahas  oleh  DPRD  dan  Kepala  Daerah untuk mendapatkan persetujuan
    bersama.“Pembahasan  rancangan  Perda  dilakukan melalui pembicaraan
    tingkat  I  dan  pembicaraan  tingkat II,â€? bunyi Pasal 9 ayat (2) PP
    ini.

   Disebutkan  dalam  PP  ini,  dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai
    secara  musyawarah  untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara
    terbanyak. Sementara dalam hal rancangan Perda tersebut tidak mendapat
    persetujuan  bersama  antara  DPRD  dan Kepala Daerah, menurut PP ini,
    rancangan  Perda  tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan
    DPRD masa sidang itu.

   PP  ini juga menegaskan, rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum
    dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. Sedangkan rancangan Perda
    yang   sedang   dibahas   hanya   dapat  ditarik  kembali  berdasarkan
    persetujuan  bersama  DPRD  dan  Kepala Daerah.“Rancangan Perda yang
    ditarik  kembali  tidak  dapat  diajukan  lagi  pada  masa sidang yang
    sama,â€? bunyi Pasal 10 ayat (6) PP ini.

Trainer : Bapak Arief Adinoto, S.E dan Tim

Jadwal Pelatihan Casa Training 2026 :

Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
Batch 9 : 16 – 17 September 2026
Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
Batch 11 : 18 – 19 November 2026
Batch 12 : 9 – 10 Desember 2026

 

Lokasi Training Offline atau Online :

  1. Yogyakarta
  2. Jakarta
  3. Bandung
  4. Bali
  5. Surabaya
  6. Lombok
  7. Online via Zoom
    Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Training Offline atau Online :

Negotiable / by request