TRAINING PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
TRAINING PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Training Teknik Negosiasi
Training Penanganan Perkara Pertanahan
DESKRIPSI TRAINING PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa merupakan perbedaan kepentingan antar individu atau lembaga pada objek yang sama yang dimanifestasikan dalam hubungan-hubungan diantara mereka.
Hierarki peraturan terkait pengadaan tanah di Indonesia di atur di dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 7 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 40 Tahun 2014. Tanah merupakan salah satu aset perusahaan yang harus dikelola dengan baik termasuk pencatatannya. Namun pada kenyataanya banyak tanah/aset milik BUMN/BUMD yang telah berpindah kepemilikan, diduduki pihak lain, atau berkurang ukurannya, serta menimbulkan hambatan saat perusahaan ingin mengoptimalkan penggunaan tanah tersebut.
Berdasarkan ketetuan Pasal 72 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, kasus pertanahan yang dalam penanganan BPN RI dinyatakan selesai dengan Kriteria Penyelesaian: Kriteria Satu (K1)1: berupa penerbitan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan pemberitahuan kepada semua pihak yang bersengkta; Kriteria Dua (K2): berupa Penerbitan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Atas Tanah, Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah, pencatatan dalam buku tanah, atau perbuatan hukum lainnya sesuai Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan; Kriteria Tiga (K3): berupa Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditindaklanjuti mediasi oleh BPN sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang lain yang disetujui oleh para pihak; Kriteria Empat (K4): berupa Surat Pemberitahuan Kasus Pertanahan yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan akan melalui proses perkara di pengadilan, karena tidak adanya kesepakatan untuk
berdamai; Kriteria Lima (K5): berupa surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan yang telah ditangani bukan termasuk kewenangan BPN dan dipersilahkan untuk diselesaikan melalui instansi lain.
Bagaimanakah perusahaan BUMN/BUMD dapat mengambil alih kembali aset-aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak lain atau sedang dalam sengketa? Apa saja strategi/trik yang harus dimiliki oleh bagian hukum dan bagian aset BUMN/BUMD agar dapat menghadapi subjek hukum di lapangan, dan keterampilan negosiasi bagaimanakah yang harus dikuasai untuk menyelesaikan sengketa tanah yang telah bertahun-tahun terbengkalai, termasuk kiat mengeksekusi aset tersebut dalam perusahaan BUMN/BUMD.
Perlunya memilih provider training CASA TRAINING yang tepat agar pengetahuan kita mengenai PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA tidak salah
TUJUAN TRAINING PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Konflik pertanahan dalam aset BUMN/BUMD
- Segi-segi pengawasan yudicial dalam penyelesaian sengketa tanah
- Tata cara penyelesaian konflik pertanahan dalam aset perusahaan BUMN/BUMD
- Teknik negosiasi dalam sengketa pertanahan dalam aset perusahaan BUMN/BUMD
- Tata cara dan teknik eksekusi dalam sengketa pertanahan dalam aset perusahaan BUMN/BUMD
Dengan mengikuti pelatihan CASA TRAINING Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MATERI TRAINING PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Hari I
- Pengertian Dan Ruang Lingkup Kegiatan Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa, Konflik Dan Pekara Pertanahan
- Pengertian : Masalah, Sengketa, Konflik Dan Perkara Pertanahan
- Pengkajian
- Penanganan
- Ruang Lingkup Kegiatan Penanganan Dan Penyelesaian
- Merumuskan Kebijaksanaan Teknis Di Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan
- Pengkajian Dan Pemetaan Secara Sistematis Berbagai Masalah, Sengketa Dan Konflik Pertanahan
- Penanganan Masalah, Sengketa Dan Konflik Pertanahan Secara Hukum Dan Non Hokum
- Penanganan Perkara Pertanahan
- Pelaksanaan Alternatif Penyelesaian Masalah, Sengketa Dan Konflik Pertanahan Melalui Bentuk Mediasi, Fasilitasi, Dan Lainnya
- Pelaksanaan Putusan-Putusan Lembaga Peradilan Uang Berkaitan Dengan Pertanahan
- Penyiapan, Pembatalan Dan Penghentian Hubungan Hukum Antara Orang, Dan / Atau Badan Hukum Dengan Tanah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
Hari II
- Peraturan Pertanahan Yang Mengandung Ketentuan Pidana
- Ketentuan Pidana Dalam UUPA
- Peraturan Yang Mengandung Ketentuan Pidana Di Bidang Pengaturan Dan Penguasaan Serta Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah
- Peraturan Yang Mengandung Ketentuan Pidana Di Bidang Survey, Pengukuran Dan Pemetaan
- Peraturan Yang Mengandung Ketentuan Pidana Di Bidang Pengaturan Dan Penetapan Hak Dan Pendaftaran Tanah.
- Jenis-Jenis Sengketa Dan Konflik Pertanahan
- Sengketa Juridis
- Sengketa Fisik
- Sengketa Landeform
- Sengketa Penaragunaan Tanah
- Sengketa Pengadilan
- Konflik Lembaga, Kelompok Masyarakat Dan Badan Hukum
Hari III
- Tahapan Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa/Konflik Pertanahan
- Pengaduan
- Identifikasi Kasus
- Investigasi
- Penyimpangan Terhadap Ketentuan Yang Mengandung Pidana Dalam Penanganan Dan Konflik Pertanahan
- Penyimpangan Terhadap Para Pihak, Subjek Dan Terhadap Objek
- Penyimpangan Terhadap Dokumen Sengketa
- Penyimpangan Terhadap Proses Dan Tata Cara Perolehan Dan Pembatalan Hak
PESERTA TRAINING PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Kepala/ Staff Hukum (Legal) pada Perusahaan BUMN/BUMD
- Kepala/ Staff Aset pada Perusahaan BUMN/BUMD
METODE
Metode penyelenggaraan baik secara training online atau training zoom atau training daring maupun training offline atau training tatap muka :
- Presentasi
- Diskusi antar peserta
- Studi kasus
- Simulasi
- Evaluasi
- Konsultasi dengan instruktur
TRAINER/ INSTRUKTUR
Instruktur yang berkompeten di bidang PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Tim Instruktur CASA TRAINING
Kegiatan training dan konsultansi dikelola oleh para tenaga ahli dan instruktur yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ini akan menjadi “kunci” bagi suksesnya aktivitas training dan konsultansi yang dijalankan.Juga menjadi kunci bagi perkembangan perusahaan anda di masa depan.
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training.Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan Casa Training 2026 :
Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
Batch 9 : 16 – 17 September 2026
Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
Batch 11 : 18 – 19 November 2026
Batch 12 : 9 – 10 Desember 2026
Lokasi Training Offline atau Online :
- Yogyakarta
- Jakarta
- Bandung
- Bali
- Surabaya
- Lombok
- Online via Zoom
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training Offline atau Online :
Negotiable / by request

