TRAINING ONLINE WITHHOLDING TAX: REGULASI DAN APLIKASI WITHHOLDING TAX INDONESIA

TRAINING ONLINE WITHHOLDING TAX: REGULASI DAN APLIKASI WITHHOLDING TAX INDONESIA

TRAINING ONLINE WITHHOLDING TAX: REGULASI DAN APLIKASI WITHHOLDING TAX INDONESIA

TRAINING WEBINAR PAJAK PEMOTONGAN: REGULASI DAN APLIKASI PEMOTONGAN PAJAK INDONESIA

TRAINING SPT WITHOLDING TAX DAN MENERBITKAN BUKTI POTONG UNTUK PRAKERJA

TRAINING ONLINE WITHHOLDING TAX: REGULASI DAN APLIKASI WITHHOLDING TAX INDONESIA

DESKRIPSI TRAINING ONLINE WITHHOLDING TAX

Withholding tax atau yang biasa disebut sebagai sistem pemotongan pajak dari pihak ketiga merupakan suatu sistem pemungutan pajak ketika pemerintah memberikan kepercayaan serta merta kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya

Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah“witholding tax” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.

Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “witholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax”sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.

Perlunya memilih provider training CASA TRAINING yang tepat agar pengetahuan kita mengenai WITHHOLDING TAX tidak salah

TUJUAN TRAINING ONLINE WITHHOLDING TAX

  1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan witholding tax di Indonesia.
  2. Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
  3. Peserta dapat menyusun SPT Witholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
  4. Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
  5. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  6. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis).

Dengan mengikuti pelatihan CASA TRAINING Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai WITHHOLDING TAX dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang WITHHOLDING TAX

MATERI TRAINING ONLINE WITHHOLDING TAX

Hari – Pertama

    1. Pajak Penghasilan Pasal 21/26
      1. Dasar Hukum dan Pengertian
      2. Subjek Pajak
      3. Objek Pajak dan Pengecualinnya
      4. Saat Terutang dan Tempat Terutang
      5. Mekanisme Penghitungan
      6. Pengurang Yang Diperbolehkan
      7. Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
      8. Tarif Pajak dan Penerapannya
      9. Perencanaan Pajak
      10. SPT PPh Pasal 21/26

Hari – Kedua

  1. Pajak Penghasilan Pasal 15
    • Dasar Hukum dan Pengertian
    • Subjek Pajak
    • Objek Pajak
    • Saat Terutang dan Tempat Terutang
    • Mekanisme Penghitungan
    • Tarif Pajak
  2. Pajak Penghasilan Pasal 22
    • Dasar Hukum dan Pengertian
    • Subjek Pajak
    • Objek Pajak
    • Saat Terutang dan Tempat Terutang
    • Mekanisme Penghitungan
    • Tarif Pajak
  3. Pajak Penghasilan Pasal 23/26
    • Dasar Hukum dan Pengertian
    • Subjek Pajak
    • Objek Pajak
    • Saat Terutang dan Tempat Terutang
    • Mekanisme Penghitungan
    • Tarif Pajak
    • SPT PPh Pasal 23/26
  4. Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final
    • Dasar Hukum dan Pengertian
    • Subjek Pajak
    • Objek Pajak
    • Saat Terutang dan Tempat Terutang
    • Mekanisme Penghitungan
    • Tarif Pajak

PESERTA TRAINING

Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak.

METODE

Metode penyelenggaraan baik secara training online atau training zoom atau training daring maupun training offline atau training tatap muka :

  • Presentasi
  • Diskusi antar peserta
  • Studi kasus
  • Simulasi
  • Evaluasi
  • Konsultasi dengan instruktur

TRAINER/ INSTRUKTUR

Instruktur yang berkompeten di bidang  WITHHOLDING TAX
Tim Instruktur CASA TRAINING
Kegiatan training dan konsultansi dikelola oleh para tenaga ahli dan instruktur yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ini akan menjadi “kunci” bagi suksesnya aktivitas training dan konsultansi yang dijalankan.Juga menjadi kunci bagi perkembangan perusahaan anda di masa depan.

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training.Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

Jadwal Pelatihan Casa Training 2026 :

Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
Batch 9 : 16 – 17 September 2026
Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
Batch 11 : 18 – 19 November 2026
Batch 12 : 9 – 10 Desember 2026

 

Lokasi Training Offline atau Online :

  1. Yogyakarta
  2. Jakarta
  3. Bandung
  4. Bali
  5. Surabaya
  6. Lombok
  7. Online via Zoom
    Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Training Offline atau Online :

Negotiable / by request