TRAINING ONLINE TANGGUNG JAWAB CAMAT/LURAH/KADES BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 19 TAHUN 2008 DAN PERMENDAGRI NO. 54 TAHUN 2011

TRAINING ONLINE TANGGUNGJAWAB CAMAT/LURAH/KADES

TRAINING ONLINE TANGGUNG JAWAB CAMAT/LURAH/KADES BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 19 TAHUN 2008 DAN PERMENDAGRI NO. 54 TAHUN 2011

TRAINING ONLINE TANGGUNG JAWAB CAMAT/LURAH/KADES BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 19 TAHUN 2008 DAN PERMENDAGRI NO. 54 TAHUN 2011

DESKRIPSITRAINING ONLINE TANGGUNG JAWAB CAMAT/LURAH/KADES BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 19 TAHUN 2008 DAN PERMENDAGRI NO. 54 TAHUN 2011

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 Tentang

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Peraturan Menteri ini yang

dimaksud dengan :

* Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka

penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang

termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yng berhubungan dengan

hak dan kewajiban desa tersebut.

* Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhaan kegiatan yang

meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan,

pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.

* Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa), selanjutnya

disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan

desa yg dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan

Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.

* Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa

(Kades) yang karena jabatannya mempunyai kewenangan

menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.

* Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya

disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa

untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa tersebut.

* Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa

untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan,

membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka

pelaksanaan APBDesa tersebut.

* Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya

disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil

musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan

dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun kedepan.

* Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya

disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5

(lima) tahun kedepan.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan

Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011 ini bagi peserta, dibutuhkan training provider

yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING ONLINE TANGGUNGJAWAB CAMAT/LURAH/KADES

Dengan mengikuti pelatihan Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011

Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008

dan Permendagri No. 54 Tahun 2011 dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan

Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011

MATERI TRAINING ONLINE TANGGUNGJAWAB CAMAT/LURAH/KADES :

1. definisi dan konsep keuangan desa

2. Pengelolaan Keuangan Desa

3. Pengenalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa)

4. implementasi tugas dan tanggungjawab camat/lurah/kades

5. pengenalan tanggung jawab camat/lurah/kades

6. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa

7. pelakasanaan Rencana Pembangunan Jangka pendek, menengah dan panjang

8. penerapan peraturan pemerintah RI no 19 tahun 2008

9. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011

METODE TRAINING ONLINE TANGGUNGJAWAB CAMAT/LURAH/KADES :

Metode yang digunakan dalam training adalah presentasi, diskusi, studi kasus, evaluasi dan Metode Training Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan

Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011 dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline

atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan implementasi tugas dan tanggungjawab camat/lurah/kades online Zoom :

Instruktur yang mengajar pelatihan Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011

ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri

No. 54 Tahun 2011 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011

ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan

Permendagri No. 54 Tahun 2011

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider

yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

Jadwal Pelatihan Casa Training 2026 :

Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
Batch 9 : 16 – 17 September 2026
Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
Batch 11 : 18 – 19 November 2026
Batch 12 : 9 – 10 Desember 2026

Lokasi Training Offline atau Online :

1. Yogyakarta

2. Jakarta

3. Bandung

4. Bali

5. Surabaya

6. Lombok

7. Online via Zoom
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Training Offline atau Online :

Negotiable / by request