TRAINING ONLINE SUNSET POLICY SEMINAR OVERVIEW, RISK ANALYSIS & DECISION MAKING
Pengenalan Sunset Policy
Tujuan Sunset Policy
Kepatuan Pajak
DESKRIPSI TRAINING WEBINAR SUNSET POLICY SEMINAR TINJAUAN, ANALISIS RISIKO & PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pajak adalah pungutan dari masyarakat oleh negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh wajib membayarnya dengan tidak mendapat prestasi kembali (kontraprestasi/balas jasa) secara langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Ada 2 fungsi pajak, yaitu; 1) Fungsi Penerimaan Budgetair berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya; 2) Fungsi Mengatur Regulerend)berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya pada tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam sunset policy, yang dihapuskan adalah sanksi denda administrasi sedangkan pokok pajaknya wajib dibayar penuh sesuai tarif umum yang berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan. Tidak terdapat ketentuan mengenai pembebasan atas tuntutan pidana pajak dalam hal ini.
Sunset policy dalam pemahaman sederhananya adalah penghapusan sanksi administrasi pajak baik orang pribadi maupun badan. Jadi ketika wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan diketahui kurang bayar maka pemerintah akan menghapuskan kekurangan tersebut. Ini bukan barang baru, karena kebijakannya sudah pernah dijalankan pada 2008 lalu, ketika krisis finansial global. Sri Mulyani Indrawati saat itu juga menjabat sebagai Menteri Keuangan. Sedangkan Ditjen Pajak dipimpin oleh Darmin Nasution.
Sunset policy dianggap cukup berhasil karena untuk pertama kalinya penerimaan pajak melebihi target, yaitu Rp 571 triliun (106,7%). Di samping itu, pemerintah juga menjaring 5,6 juta wajib pajak baru. Hanya saja dalam jangka menengah panjang, basis data itu tidak dimanfaatkan dengan baik. Rasio pajak justru terus menerus merosot. Para pembangkang pajak juga masih berkeliaran.
Kepatuhan pajak (tax compliance) dapat didefinisikan sebagai suatu perilaku di mana Wajib Pajak (WP) memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya.
Harapan dari sebagian besar masyarakat untuk mendapatkan pengampunan pajak sepertinya masih memiliki waktu. Ternyata pemerintah melalui Dirjen Pajak memperpanjang masa waktu pemberlakuan Sunset Policy yang akan jatuh tempo pada akhir bulan Februari 2009. Apakah dengan waktu perpanjangan tersebut, cukup bagi para WP baik yang lama ataupun yang baru sudah paham dan dapat menyikapi kebijakan Sunset Policy secara tepat.
Seminar ini akan membahas pokok-pokok perubahan dalam kebijakan pemberlakuan Sunset Policy untuk WP badan dan WP pribadi yang penting untuk diketahui serta bagaimana melakukan antisipasinya.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan SUNSET POLICY SEMINAR Overview, Risk Analysis & Decision Making ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING IMPLIKASI YANG MUNGKIN TERJADI BILA WP MEMANFAATKAN SUNSET POLICY UNTUK PRAKERJA pelatihan SUNSET POLICY SEMINAR Tinjauan, Analisis Risiko & Pengambilan Keputusan online Zoom
Dengan mengikuti pelatihan SUNSET POLICY SEMINAR Overview, Risk Analysis & Decision Making Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai SUNSET POLICY SEMINAR Overview, Risk Analysis & Decision Making dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang SUNSET POLICY SEMINAR Overview, Risk Analysis & Decision Making.
Outline :
1. Membedah kebijakan Sunset Policy dari sisi kepentingan WP Badan maupun WP Orang Pribadi
2. Analisis risiko bagi WP Badan dan WP orang pribadi dalam pelaksanaan Sunset Policy
3. Implikasi yang mungkin terjadi bila WP memanfaatkan Sunset Policy
4. Adakah loopholes yang dapat dimanfaatkan WP terkait dengan Sunset Policy?
5. Adakah jebakan bagi WP yang memanfaatkan Sunset Policy tersebut?.
6. Kaitan antara Sunset Policy dengan pemeriksaan
7. Pembahasan kasus, tanya jawab dan diskusi
8. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah SUNSET POLICY SEMINAR Overview, Risk Analysis & Decision Making
METODE pelatihan Implikasi yang mungkin terjadi bila WP memanfaatkan Sunset Policy online Zoom
Metode Training SUNSET POLICY SEMINAR Overview, Risk Analysis & Decision Making dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan Kaitan antara Sunset Policy dengan pemeriksaan online Zoom
Instruktur yang mengajar pelatihan SUNSET POLICY SEMINAR Overview, Risk Analysis & Decision Making ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang SUNSET POLICY SEMINAR Overview, Risk Analysis & Decision Making baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti training SUNSET POLICY SEMINAR Overview, Risk Analysis & Decision Making ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang SUNSET POLICY SEMINAR Overview, Risk Analysis & Decision Making.
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan Casa Training 2026 :
Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
Batch 9 : 16 – 17 September 2026
Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
Batch 11 : 18 – 19 November 2026
batch 12 : 5 – 7 Desember 2024
Lokasi Training Offline atau Online :
1. Yogyakarta
2. Jakarta
3. Bandung
4. Bali
5. Surabaya
6. Lombok
7. Online via Zoom
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training Offline atau Online :
Negotiable / by request
