TRAINING ONLINE SISTEM PELAYANAN INFORMASI

TRAINING ONLINE SISTEM PELAYANAN INFORMASI

TRAINING ONLINE SISTEM PELAYANAN INFORMASI

TRAINING ONLINE SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN

 

DESKRIPSI TRAINING ONLINE SISTEM PELAYANAN INFORMASI

Implementasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara

elektronik (SPIPISE) diatur di dalam Undang-Undang (Indonesia) UU

Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Peresiden

Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang

Penanaman modal serta Peraturan Kepala BKPM nomor 14 Tahun 2009

tentang Sistem Pelayanan dan Perizinan Investasi secara Elektronik

SPIPISE adalah Program Andalan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal

Republik Indonesia. Banyak sekali keuntungan yang didapatkan dari

Aplikasi SPIPISE ini. Dengan menggunakan SPIPISE, masyarakat akan

semakin percaya kepada Pemerintah karena dapat dilakukan cek sejauh

mana perizinan yang diurus sehingga transparansi mengenai biaya dan

waktu

Implementasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara

elektronik (SPIPISE) diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007

tentang Penanaman Modal dan Peraturan Peresiden Nomor 27 Tahun 2009

tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman modal serta

Peraturan Kepala BKPM nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan dan

Perizinan Investasi secara Elektronik.

Pada menu Pendukung, informasi yang tersaji berupa :

* Pengaturan penggunaan jaringan elektronik;

* Pengelolaan keamanan sistem elektronik dan jaringan elektronik;

* Pengelolaan informasi yang ditampilkan National Single Window for

Investment (NSWi);

* Pengaduan terhadap pelayanan perizinan dan non-perizinan dan

masalah dalam penggunaan SPIPISE;

* Pelaporan perkembangan penanaman modal dan perangkat analisis

pengambilan keputusan yang terkait dengan penanaman modal;

* Pengelolaan pengetahuan sebagai pendukung analisis dalam

pengambilan putusan pengembangan kebijakan penanaman modal;

* Penyediaan panduan penggunaan SPIPISE

SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem elektronik pelayanan perizinan

investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah (dalam hal ini

adalah BPMPPT), sehingga proses pelayanan perizinan investasi yang

diselenggarakan oleh BPMPPT langsung dapat diakses dan terpantau oleh

Pemerintah.Untuk mewujudkan aparatur yang profesional serta memahami

tugas dan fungsinya, diperlukan keterpaduan langkah dan koordinasi

yang optimal agar penyelenggaraan pemerintah berjalan efektif, stabil

dan dinamis. Selain itu, diperlukan instrument yang mampu mengukur

indikator pertanggung jawaban setiap penyelenggaraan pemerintah.

SPIPISE merupakan sistem online yang dikelola oleh BKPM, badan pemerintah yang menangani penanaman modal. Namun, tidak hanya memuat apa yang menjadi tugas dan kewenangan BKPM, SPIPISE merupakan sistem yang terintegrasi dengan lembaga dan kementerian lain yang relevan. Sistem ini memungkinkan investor untuk melakukan administrasi investasi dengan lebih mudah dan cepat.

Online SPIPISE adalah aplikasi yang dibangun untuk melayani investor dalam mengajukan proses perizinan dalam rangka pelaksanaan kegiatan investasi di wilayah Republik Indonesia.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING ONLINE SISTEM PELAYANAN INFORMASI

Dengan mengikuti pelatihan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik .

MATERI pelatihan pelayanan informasi online Zoom :

Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik

METODE pelatihan perizinan investasi secara elektronik online Zoom :

Metode Training Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan penerapan sistem pelayanan informasi online Zoom :

Instruktur yang mengajar pelatihan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik .

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

Jadwal Pelatihan Casa Training 2026 :

Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
Batch 9 : 16 – 17 September 2026
Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
Batch 11 : 18 – 19 November 2026
Batch 12 : 9 – 10 Desember 2026

Lokasi Training Offline atau Online :

1. Yogyakarta

2. Jakarta

3. Bandung

4. Bali

5. Surabaya

6. Lombok

7. Online via Zoom
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Training Offline atau Online :

Negotiable / by request