TRAINING ONLINE PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN – SERTIFIKASI KEMENAKERTRANS

TRAINING ONLINE PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN – SERTIFIKASI KEMENAKERTRANS

TRAINING ONLINE PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN – SERTIFIKASI KEMENAKERTRANS

PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN

 

DESKRIPSI ONLINE PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN – SERTIFIKASI KEMENAKERTRANS :

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah pertolongan dan perawatan sementara yang dilakukan kepada korban kecelakaan di tempat kerja menggunakan peralatan sederhana sebelum korban mendapatkan pertolongan yang sempurna. Meski hanya menggunakan peralatan sederhana, P3K bisa menjadi salah satu solusi untuk memberi pertolongan secara cepat dan tepat.

Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi :

“ Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan”

Dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :

1. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;

2. sehat jasamani dan rohani;

3. bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K ; dan

4. memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan

Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN – Sertifikasi Kemenakertrans ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN ONLINE PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN – SERTIFIKASI KEMENAKERTRANS :

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.

Dengan mengikuti pelatihan PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN – Sertifikasi Kemenakertrans Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN – Sertifikasi Kemenakertrans dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN – Sertifikasi Kemenakertrans

MATERI pelatihan Anatomi dan Faal tubuh manusia online Zoom :

1. Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)

2. Dasar – dasar Kesehatan Kerja

3. Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)

4. Anatomi dan Faal tubuh manusia

5. Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K

6. Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.

7. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.

8. Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya

9. Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya

10. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya

11. Resusitasi jantung paru

12. Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)

13. P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)

14. Praktek

15. Metode Pelatihan

16. Ceramah, diskusi & praktek

17. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN – Sertifikasi Kemenakertrans

METODE pelatihan Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K online Zoom :

Metode Training PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN – Sertifikasi Kemenakertrans dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan Evakuasi korban online Zoom :

Instruktur yang mengajar pelatihan PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN – Sertifikasi Kemenakertrans ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN – Sertifikasi Kemenakertrans baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA :

Peserta yang dapat mengikuti training PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN – Sertifikasi Kemenakertrans ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN – Sertifikasi Kemenakertrans.

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

Jadwal Pelatihan Casa Training 2026 :

Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
Batch 9 : 16 – 17 September 2026
Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
Batch 11 : 18 – 19 November 2026
Batch 12 : 9 – 10 Desember 2026

Lokasi Training Offline atau Online :

1. Yogyakarta

2. Jakarta

3. Bandung

4. Bali

5. Surabaya

6. Lombok

7. Online via Zoom
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Training Offline atau Online :

Negotiable / by request