TRAINING ONLINE PENYUSUNAN DAN PENERAPAN SKALA UPAH
TRAINING WEBINAR PENYUSUNAN SKALA UPAH
TRAINING PENERAPAN SKALA UPAH UNTUK PRAKERJA
PENDAHULUAN pelatihan penyusunan skala upah online
Peraturan Pemerintah (PP.) RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
telah di luncurkan oleh
pemerintah dan saat ini telah dikeluarkan juga peraturan baru yaitu
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
(Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sturktur Skala Upah dimana
setiap perusahaan wajib
menyusun Struktur Skala Upah paling lambat 23 Oktober 2017 dan
mensosialisasikan kepada seluruh
karyawan, sehingga semua praktisi manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
harus memahami bagaimana
dapat menyusun Struktur Skala Upah dengan baik dan kompetitif. Dalam
Undang-Undang (UU.) Nomor 13
Tahun 2003 Pasal 92 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha
menyusun struktur dan skala
upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan
kompetensi. Penyusunan
Struktur Skala Upah ini juga untuk mewujudkan Hubungan Industrial yang
harmonis serta untuk
menghindari adanya kecemburuan / kesenjangan sosial terstruktur
diantara para pekerja, tanpa
mengurangi hak pengusaha untuk memberi penghargaan berdasarkan
kemampuan perusahaan dan tingkat
produktifitas serta kinerja masing-masing pekerja, konsekwensi lainnya
adanya sangsi bila ada perusahaan
yang melanggar UU. Nomor 13 Tahun 2003 pasal 92 ayat (2), PP Nomor 78
Tahun 2015 Pasal 14 dan
Permenaker. Nomor 1 Tahun 2017. Dengan Terbitnya PP. Nomor 78 Tahun
2015 dan Permenaker. Nomor
1 tahun 2017 – tentang pembuatan Struktur dan Skala Upah makin
dipertegas dan bahkan hal ini sebagai
salah satu syarat dalam pendaftaran dan / atau pengesahan PP. atau
PKB. perusahaan. Mengingat saat ini
sebagian besar praktisi SDM masih belum memahami secara benar
penyusunan tentang struktur dan skala
upah, sementara perintah peraturan sudah sangat jelas berikut
sangsinya, maka pelatihan “Implementasi
Penyusunan dan Penerapana Struktur dan Skala Upah bagi para pengusaha
dan praktisi SDM sangat penting
dan diperlukan.
MATERI pelatihan penerapan skala upah online
HARI PERTAMA
* Definisi Struktur dan Skala upah
* Penyusunan Struktur dan Skala Upah
* Sanksi Administratif bagi Perusahaan yang tidak menyusun Struktur
dan Skala Upah :
a) Teguran tertulis
b) Pembatasan kegiatan usaha
c) Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
d) Pembekuan kegiatan usaha
* Cara Menyusun Struktur dan Skala Upah
* Menyusun Struktur dan Skala Upah berdasarkan jabatan, golongan,
masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
* Tiga tahapan dalam menyusun skala upah yakni menganalisa jabatan,
mengevaluasi jabatan dengan membandingkan satu sama lain.
HARI KEDUA pelatihan penyusunan skala penggajian online
* Menentukan Struktur dan Skala Upah dengan mematok upah minimum
yang akan diberikannya berdasarkan kemampuan perusahaan
* Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah
* Batas akhir penyusunan dan penerapan Struktur dan Skala Upah
* Praktek penyususnan Struktur dan Skala Upah Metode Rangking
Sederhana
* Prakter penyususnan Struktur dan Skala Upah Metode Dua Titik
* Prakter penyususnan Struktur dan Skala Upah Metode Point Faktor
untuk Perusahaan yang sudah beroperasi
* Prakter penyusunan Struktur dan Skala Upah Metode Point Faktir
untuk perusahaan baru
_________________________________________________________________
Trainer : Bapak Arief Adinoto, S.E dan Tim
Jadwal Pelatihan Casa Training 2026 :
Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
Batch 9 : 16 – 17 September 2026
Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
Batch 11 : 18 – 19 November 2026
Batch 12 : 9 – 10 Desember 2026
Lokasi Training Offline atau Online :
- Yogyakarta
- Jakarta
- Bandung
- Bali
- Surabaya
- Lombok
- Online via Zoom
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training Offline atau Online :
Negotiable / by request
