TRAINING ONLINE MEMAHAMI PENGADAAN BARANG DAN JASA UNTUK DESA
TRAINING WEBINAR PENGADAAN BARANG DAN JASA
TRAINING KONSEP PENGADAAN BARANG DAN JASA UNTUK PRAKERJA
Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil.
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana
definisi yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.pelatihan pengadaan barang dan jasa online
UU hal, diantaranya definisi, kewenangan, hak dan kewajiban,
penyelenggaraan desa, hingga keuangan desa. Terkait dengan keuangan
desa, dalam hal ini dana desa, Permendes No 5 Tahun 2015 menyebutkan
mengenai definisi dana desa, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa
yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat, atau jika disederhanakan, dana desa merupakan
seluruh dana yang dikelola dan dikeluarkan melalui APBDes. Sumber
pendapatan dana desa, sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun
2014 mengenai Desa berasal dari :
* Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya
dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli
Desa;
* Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
* Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Kabupaten/Kota;
* Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota;
* Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota;
* Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga;
* Pendapatan Desa yang sah.pelatihan konsep pengadaan barang dan jasa online
Fungsi sumber-sumber dana desa tersebut diantaranya dipergunakan untuk
mendukung kewenangan yang dimiliki oleh desa, yaitu kewenangan yang
ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota. Kewenangan tersebut meliputi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.pelatihan manajemen pengadaan barang dan jasa untuk desa online
Trainer : Bapak Arief Adinoto, S.E dan Tim
Jadwal Pelatihan Casa Training 2024 :
batch 1 : 24 – 25 Januari 2024
batch 2 : 14 – 15 Februari 2024
batch 3 : 19 – 20 Maret 2024
batch 4 : 24 – 25 April 2024
batch 5 : 14 – 15 Mei 2024
batch 6 : 12 – 13 Juni 2024
batch 7 : 23 – 24 Juli 2024
batch 8 : 20 – 21 Agustus 2024
batch 9 : 11 – 12 September 2024
batch 10 : 8 – 9 Oktober 2024
batch 11 : 19 – 20 November 2024
batch 12 : 10 – 11 Desember 2024
Lokasi Training Offline atau Online :
- Yogyakarta
- Jakarta
- Bandung
- Bali
- Surabaya
- Lombok
- Online via Zoom
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training Offline atau Online :
Negotiable / by request