TRAINING ONLINE HIBAH BARANG MILIK DAERAH

TRAINING ONLINE HIBAH BARANG MILIK DAERAH

TRAINING WEBINAR PENGELOLAAN BARANG

TRAINING HIBAH BARANG UNTUK PRAKERJA

    Seringkali  kali kita mendengar tentang hibah, bansos (bantuan sosial)
    ataupun  bantuan keuangan. Dan tulisan ini hanya membatasi pada hibah,
    khususnya  hibah menurut Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Seakan-akan,
    hibah    menjadi    cara    yang   mudah   dalam   membelanjakan   dan
    mempertanggungjawabkannya.pelatihan pengelolaan barang online

    Beberapa  hal  yang  menjadi  pertanyaan  untuk  memudahkan  pemahaman
    terkait hibah sebagai Berikut :
      * Apa dasar hukumnya
      * Apa yang bisa dihibahkan
      * Uang, barang atau jasa
      * Siapa yang berhak menerima hibah
      * Siapa yang berhak menetapkan, menyetujui dan melaksanakan hibah
      * Bagaimana mekanisme penganggarannya
      * Dan,Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannyapelatihan hibah barang online

    Regulasi  terkait  hibah  secara  garis besar bisa dibedakan menjadi 2
    bagian yaitu :
     1. PP 58/2005
     2. PP 6/2006.

   Hibah  yang  akan  didiskusikan  hanya  sebatas  hibah dari Pemerintah
    Daerah  berdasarkan  PP  No.  6  Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang
    Milik  Negara/Daerah  dan  Permendagri  Nomor  17  Tahun  2007 tentang
    Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.pelatihan pengelolaan barang milik daerah online

    Hal  ini  untuk  memperjelas  batasan  landasan  pijakan dalam diskusi
    selanjutnya,  sebab selain regulasi tersebut diatas, terdapat regulasi
    lain  yang  tekait  dengan Hibah dari Pemerintah Daerah khususnya pada
    pasal  27  ayat  (7)  huruf f PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
    Keuangan Daerah dan Pasal 42 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana
    telah  diubah  dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 serta Surat Edaran
    Menteri  Dalam  Negeri No. 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 perihal
    Hibah  dan  Bantuan  Keuangan.  Dan baru-baru ini Menteri Dalam Negeri
    mengeluarkan  SE  MDN  No.  270/214/SJ tanggal 25 Januari 2010 perihal
    Akuntabilitas dan Transparansi Pelaksanaan Pemilukada Tahun 2010.

Trainer : Bapak Arief Adinoto, S.E dan Tim

Jadwal Pelatihan Casa Training 2024 :

batch 1 : 24 – 25 Januari 2024
batch 2 : 14 – 15 Februari 2024
batch 3 : 19 – 20 Maret 2024
batch 4 : 24 – 25 April 2024
batch 5 : 14 – 15 Mei 2024
batch 6 : 12 – 13 Juni 2024
batch 7 : 23 – 24 Juli 2024
batch 8 : 20 – 21 Agustus 2024
batch 9 : 11 – 12 September 2024
batch 10 : 8 – 9 Oktober 2024
batch 11 : 19 – 20 November 2024
batch 12 : 10 – 11 Desember 2024

 

Lokasi Training Offline atau Online :

  1. Yogyakarta
  2. Jakarta
  3. Bandung
  4. Bali
  5. Surabaya
  6. Lombok
  7. Online via Zoom
    Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Training Offline atau Online :

Negotiable / by request