TRAINING KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN
TRAINING KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN
Training Pertumbuhan Listrik Nasional
Training Mengetahui Penetapan Kebijakan
DESKRIPSI TRAINING KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN
Hukum Ohm adalah suatu pernyataan bahwa besar arus listrik yang mengalir melalui sebuah penghantar berbanding lurus dengan tegangan yang diterapkan kepadanya.
Seiring tingginya kebutuhan listrik yang merupakan bagian dari kebutuhan pokok bagi manusia, Indonesia saat ini memerlukan dukungan pasokan energi tenaga listrik. Kebutuhan tenaga listrik akan semakin meningkat sejalan dengan perkembangan ekonomi dan pertumbuhan penduduk, maka untuk memenuhi kebutuhan tersebut kondisi ini tentu harus diantisipasi sedini mungkin agar penyediaan tenaga listrik dapat tersedia dalam jumlah yang cukup dan harga yang memadai. Untuk mencapai realisasi penambahan kapasitas listrik 35.000 Megawatt (MW) pada 2019, pemerintah diharapkan memperbanyak pembangkit listrik mulut tambang. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang diharapkan biaya pembangkitan akan lebih efisien karena tidak terkena biaya transportasi karena lokasi pembangkit dekat dengan tambang. Pemerintah mengestimasi proyeksi investasi pengembangan infrastruktur kelistrikan nasional mencapai nilai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.
Berdasarkan Undang-undang No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, penyediaan listrik kebutuhan publik merupakan wewenang dan tanggung jawab negara, dilakukan oleh BUMN/BUMD yang ditunjuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Untuk dapat memenuhi kapasitas pertumbuhan listrik nasional, dapat diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak swasta sebagai Independent Power Producer (IPP), koperasi dan badan usaha lainnya untuk berkontribusi menyelenggarakan penyediaan listrik baik untuk pemakaian sendiri maupun untuk umum, berdasarkan ijin usaha penyediaan tenaga listrik.
Oleh karena itu aspek-aspek hukum dalam bidang ini menjadi teramat penting untuk dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin bergerak di dalam industri kelistrikan. Kursus Intensif Hukum Kelistrikan (KIHK) angkatan III sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha kelistrikan termasuk PLN, Independent Power Producer (IPP), lembaga pembiayaan, serta lembaga terkait lainnya.
Perlunya memilih provider training CASA TRAINING yang tepat agar pengetahuan kita mengenai KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN tidak salah
TUJUAN TRAINING KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN
Manfaat Kursus Intensif Hukum Kelistrikan:
- Mengetahui penetapan kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait pembangkit listrik
- Izin-izin terkait dengan kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan:
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Izin Operasi
- Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik
- Izin Penjualan Tenaga Listrik
- Mengetahui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024
- Mengetahui proses pengadaan listrik oleh PLN untuk IPP
- Coal Supply Agreement dalam IPP
- Memahami proses pembuatan Power Purchase Agreement (PPA) :
- Penjelasan umum tentang PPA
- Commercial terms sheet dalam PPA
- Must negotiated terms dalam PPA dari perspektif IPP Company
- Pembahasan pasal demi pasal dalam PPA
- Memahami Engineering Procurement and Construction (EPC)
- Penjelasan umum
- Jenis-jenis EPC
- Commercial terms sheet
- Klausul penting dalam EPC
- Pembahasan pasal demi pasal dalam EPC
- Memahami Management Risk IPP
- Memahami Project financing proyek IPP
Dengan mengikuti pelatihan CASA TRAINING Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN
MATERI TRAINING KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN
Materi I training mengetahui penetapan kebijakan murah
General Overview atas Undang-undang Kelistrikan dan Peraturan pelaksanaannya
- Pembahasan pasal-pasal penting dalam Undang-undang No. 30 tentang Ketenagalistrikan.
- Penetapan kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait usaha penyedia tenaga listrik :
- Kegiatan usaha penyedian tenaga listrik
- Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
- Usaha penunjang tenaga listrik
- Tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan
- Kebijakan dan perhitungan tarif tenaga listrik berdasarkan Permen ESDM No. 9 tahun 2014 tentang Tarif yang Disediakan oleh PT PLN (Persero)
- Insentif bagi investor di sektor ketenagalistrikan
Materi II
Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam proyek pembangkit listrik
Materi III
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024
- Rencana penyediaan tenaga listrik
- Prakiraan kebutuhan tenaga listrik
- Rencana pengembangan pembangkit listrik
- Rencana pengembangan PLTU batubara mulut tambang
- Dana investasi yang dibutuhkan
- Pihak ketiga non-IPP untuk membangun dan menyediakan listrik untuk pihak swasta yang lain dimana PLN tidak menjadi off-taker sepenuhnya
- Skema power wheeling/pemberian wilayah usaha/excess power
- Regulasi power wheeling/kerjasama antar wilayah usaha
- Proyek transmisi dan distribusi yang dilaksanakan oleh PLN.
- Beberapa ruas transmisi dan distribusi yang menghubungkan suatu pembangkit IPP ke jaringan terdekat dapat dibangun oleh pengembang IPP
Materi IV
Proses pengadaan listrik oleh PLN untuk IPP
- Realisasi pembangunan pembangkit listrik oleh PLN dan IPP
- Lokasi rencana pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW
- Proses pemilihan langsung, proses penunjukan langsung dan tender pada IPP
- Kriteria dalam menentukan pemenang dalam proyek IPP
- Prosedur pembelian dan penetapan harga tenaga listrik berdasarkan Permen ESDM No. 1 tahun 2015
Materi V-VI
Power Purchase Agreement (PPA)
- Penjelasan umum tentang PPA
- Commercial terms sheet dalam PPA
- Must negotiated terms dalam PPA dari perspektif IPP Company
- Pembahasan pasal demi pasal dalam PPA
Materi VII-VIII
Coal Supply Purcahase Agreement dalam IPP
- Penjelasan umum tentang CSPA
- Commercial terms sheet
- Klausul penting dalam CSPA
- Coal spec.
- Harga (berdasarkan Permen ESDM No. 10 tahun 2010)
- Delivery
- Default – quality and quantity
- Etc
- Pembahasan pasal demi pasal
Materi IX-X
Engineering Procurement and Construction (EPC)
- Penjelasan umum
- Jenis-jenis EPC
- Commercial terms sheet
- Klausul-klausul penting dalam EPC
Pembahasan pasal demi pasal dalam EPC
Materi XI
Management Risk IPP
- Jenis- jenis resiko dalam
- Financial risk
- Technical risk
- Regulatory risk
- Economical risk
- Mitigasi resiko pada proyek IPP
Case study
Materi XII
Project Financing Proyek IPP
- Struktur pembiayaan pada IPP Project
- Dokumentasi legal
- Financing agreement
- Security agreement
- Faktor resiko pada pembiayaan IPP Project
- Case study
PESERTA TRAINING KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN
Program ini dirancang untuk para mereka yang aktif dalam industri kelistrikan atau pihak-pihak lain yang memiliki minat mengetahui perkembangan usaha kelistrikan di Indonesia:
- Direksi Perusahaan yang Berhubungan dengan Kelistrikan
- Legal Manager dan Legal Counsel Perusahaan Kelistrikan (IPP)
- Konsultan Hukum (Lawyer)
- Notaris
- Perbankan
- Mahasiswa
METODE
Metode penyelenggaraan baik secara training online atau training zoom atau training daring maupun training offline atau training tatap muka :
- Presentasi
- Diskusi antar peserta
- Studi kasus
- Simulasi
- Evaluasi
- Konsultasi dengan instruktur
TRAINER/ INSTRUKTUR
Instruktur yang berkompeten di bidang KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN
Tim Instruktur CASA TRAINING
Kegiatan training dan konsultansi dikelola oleh para tenaga ahli dan instruktur yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ini akan menjadi “kunci” bagi suksesnya aktivitas training dan konsultansi yang dijalankan.Juga menjadi kunci bagi perkembangan perusahaan anda di masa depan.
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training.Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan Casa Training 2026 :
Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
Batch 9 : 16 – 17 September 2026
Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
Batch 11 : 18 – 19 November 2026
Batch 12 : 9 – 10 Desember 2026
Lokasi Training Offline atau Online :
- Yogyakarta
- Jakarta
- Bandung
- Bali
- Surabaya
- Lombok
- Online via Zoom
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training Offline atau Online :
Negotiable / by request

