TRAINING BERITA ACARA PEMERIKSAAN BAP

Apakah Anda Seorang :

  • Apakah anda seorang professional di bidang security dan pengamanan
  • Apakah anda seorang Pejabat/Staff yang bertanggung jawab terhdap suatu lapangan di bidang perminyakan, pertambangan atau suatu pabrik
  • Apakah anda seorang yang ingin mendalami proses pemeriksaan terhadap suatu kasus

Berikut ini adalah Fakta Mengenai Berita Acara Pemeriksaan Bap :

Tahukah anda bahwa

Menurut Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang: pemeriksaan tersangka; penangkapan; penahanan; penggeledahan; pemasukan rumah; penyitaan benda; pemeriksaan surat; pemeriksaan saksi; pemeriksaan di tempat kejadian; pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan; pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.   Berita acara pemeriksaan (BAP) termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah Penyidikan. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam BAP yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa. Pada prinsipnya, keterangan saksi dicatat sesuai kata yang dipergunakan oleh saksi. Kemudian BAP tersebut dibacakan oleh penyidik atau dibaca sendiri oleh saksi untuk memastikan apa yang terdapat dalam BAP adalah memang apa yang dikatakan oleh saksi. Setelah itu, BAP tersebut ditandatangani oleh penyidik dan saksi sebagai tanda persetujuannya atas isi berita acara tersebut. Berita acara dibuat oleh pejabat (penyidik) yang bersangkutan dalam melakukan tindakan diatas dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan. Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat, ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan-tindakan di atas. Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP diartikan sebagai serangkaian tindakan Penyidik (Pejabat Polisi atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk menyidik) dalam hal dan menurut cara yang yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi: Penyelidikan; Pengiriman SPDP; Upaya paksa; Pemeriksaan; Gelar perkara; Penyelesaian berkas perkara; Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum; Penyerahan tersangka dan barang bukti; dan Penghentian Penyidikan Selain dalam KUHAP, mengenai BAP saksi dan BAP tersangka ini diatur pula dalam Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi : Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas   Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka, yang bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam BAP, guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas. Pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP ini ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa. Perlu diingat bahwa penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan wajib memiliki kompetensi sebagai pemeriksa. Pembuatan BAP terkait pemeriksaan saksi oleh penyidik secara garis besar adalah sebagai berikut: Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 143) menjelaskan keterangan yang dikemukakan saksi dalam pemeriksaan penyidikan, dicatat dengan teliti oleh penyidik dalam BAP. Prinsip pencatatan keterangan saksi yaitu dicatat sesuai kata yang dipergunakan oleh saksi. Yahya Harahap (hal. 143) lebih lanjut menjelaskan bahwa berita acara yang berisi keterangan saksi ditandatangani oleh penyidik dan saksi. Dalam penandatanganan berita acara pemeriksaan, harus diperhatikan dua hal : Saksi menandatangani BAP setelah lebih dulu isi berita acara tersebut disetujuinya. Apakah persetujuan ini diberikan setelah dibacakan lebih dulu oleh penyidik di hadapannya atau penyidik menyuruh membaca sendiri? Yahya Harahap menjelaskan, sebenarnya cara kedua yang terbaik, jika saksi pandai membaca. Tetapi kalau dia tidak bisa membaca, tidak ada pilihan lain selain daripada membacakan berita acara di hadapan saksi oleh penyidik. Undang-undang memberikan kemungkinan kepada saksi tidak menandatangani BAP. Kalau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangan dalam BAP, penyidik membuat catatan tentang ketidakmauan itu dalam berita acara. Catatan tersebut berupa penjelasan alasan yang menjadi sebab saksi menolak membubuhkan tanda tangan dalam berita acara. Dalam hal saksi tidak mau menandatangani berita acara ia harus memberi alasan yang kuat. Terhadap saksi yang diduga cukup alasan tidak dapat hadir dalam persidangan di pengadilan, dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelum pemeriksaan dilaksanakan dan dibuat berita acara.   Jadi BAP dikatakan sudah SAH, apabila sudah sesuai dengan kegiatan penyidik, seperti yang sudah dijelaskan diatas. Setelah itu, keterangan saksi dicatat sesuai kata yang dipergunakan oleh saksi. Kemudian BAP tersebut dibacakan oleh penyidik atau dibaca sendiri oleh saksi untuk memastikan apa yang terdapat dalam BAP adalah memang apa yang dikatakan oleh saksi. Setelah itu, BAP tersebut ditandatangani oleh penyidik dan saksi sebagai tanda persetujuannya atas isi berita acara tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.   Dasar Hukum: 1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.


HUBUNGI CASA TRAINING

Apa manfaat mengikuti pelatihan ini ?

  • Memberikan pengetahuan mengenai landasan hukum yang berkenaan dengan proses pemeriksaan yang bersifat teori
  • Memberikan pengetahuan praktis mengenai proses pemeriksaan yang benar
  • Memberikan pengetahuan mengenai pembuatan laporan kejadian secara terstruktur dan mudah dipahami

Berita Baiknya adalah :

Kami Menyediakan

Training untuk Berita Acara Pemeriksaan Bap berupa :

– Presentasi

– Diskusi antar peserta

– Studi kasus

– Simulasi

– Evaluasi

– Konsultasi dengan instruktur


AYO UPGRADE SKILL DI CASA TRAINING

Siapa Yang Akan Menjadi Pembicara Pada Pelatihan ini ?

Materi Pelatihan Apa Yang Akan Didapatkan?

Yang akan dibahas dalam pelatihan Berita Acara Pemeriksaan Bap ini adalah sebagai berikut:

1. Pengantar Tentang Kitab Undang-undang
2. Hukum Pidana
3. Hukum Pembuktian
– Laporan Security
– Laporan Security model A
– Laporan Security model B
– Laporan Security Biasa
4. Cara Pemeriksaan Diduga Tersangka
-Teknik pemeriksaan
-Unsur pemeriksaan
-Proses pemeriksaan
-Pembuatan BAP
5. Pengumpulan Barang Barang Bukti
-BAP barang bukti
-BAP TKP
-Pembuatan penyegelan BB
7. Pembuatan Resume BAP
-Perkara
-Kronologis
-Posisi kasus
-Pendapat Pemeriksa
8. Praktek Pembuatan BAP

Metode Pelatihan

 

Presentasi

Pelatihan dengan metode Presentation untuk matrikulasi dan penyampaian materi

Diskusi

Komunikasi interaktif antara trainer dan peserta didalam kelas​

Studi Kasus

Membahas contoh permasalahan yang ada dan berbagi pengalaman

Praktek

Praktek Lapangan untuk peserta belajar dan berlatih secara mandiri

Selain Materi Pelatihan
Benefit Apa Lagi Yang Akan Didapatkan

Sertifikat

Lunch

Coffee Break

USB Flasdisk

Modul

Souvenir

Transport

Jogja Dinner

Training Kit

Affrodable Investment

Lokasi Pelatihan

jakarta-min
bali-min
jogja-min
bandung-min
surabaya-min

Previous
Next

Berapa Investasi Jika Saya Upgrade Skill?

Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.

Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan


Ambil Promo Hari ini

JADWAL PELATIHAN TAHUN 2024

Januari

24 – 25 Januari 2024

Februari

14 – 15 Februari 2024

Maret

19 – 20 Maret 2024

April

24 – 25 April 2024

Mei

14 – 15 Mei 2024

Juni

12 – 13 Juni 2024

Juli

24 – 25 Januari 2024

Agustus

23 – 24 Juli 2024

September

20 – 21 Agustus 2024

Oktober

11 – 12 September 2024

November

8 – 9 Oktober 2024

Desember

10 – 11 Desember 2024