Apakah Anda Seorang :
- Apakah anda seorang professional di bidang security dan pengamanan
- Apakah anda seorang Pejabat/Staff yang bertanggung jawab terhdap suatu lapangan di bidang perminyakan, pertambangan atau suatu pabrik
- Apakah anda seorang yang ingin mendalami proses pemeriksaan terhadap suatu kasus
Berikut ini adalah Fakta Mengenai Berita Acara Pemeriksaan Bap :

Tahukah anda bahwa
Menurut Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang: pemeriksaan tersangka; penangkapan; penahanan; penggeledahan; pemasukan rumah; penyitaan benda; pemeriksaan surat; pemeriksaan saksi; pemeriksaan di tempat kejadian; pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan; pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. Berita acara pemeriksaan (BAP) termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah Penyidikan. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam BAP yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa. Pada prinsipnya, keterangan saksi dicatat sesuai kata yang dipergunakan oleh saksi. Kemudian BAP tersebut dibacakan oleh penyidik atau dibaca sendiri oleh saksi untuk memastikan apa yang terdapat dalam BAP adalah memang apa yang dikatakan oleh saksi. Setelah itu, BAP tersebut ditandatangani oleh penyidik dan saksi sebagai tanda persetujuannya atas isi berita acara tersebut. Berita acara dibuat oleh pejabat (penyidik) yang bersangkutan dalam melakukan tindakan diatas dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan. Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat, ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan-tindakan di atas. Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP diartikan sebagai serangkaian tindakan Penyidik (Pejabat Polisi atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk menyidik) dalam hal dan menurut cara yang yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap meliputi: Penyelidikan; Pengiriman SPDP; Upaya paksa; Pemeriksaan; Gelar perkara; Penyelesaian berkas perkara; Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum; Penyerahan tersangka dan barang bukti; dan Penghentian Penyidikan Selain dalam KUHAP, mengenai BAP saksi dan BAP tersangka ini diatur pula dalam Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi : Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka, yang bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi, ahli dan tersangka yang dituangkan dalam BAP, guna membuat terang perkara sehingga peran seseorang maupun barang bukti dalam peristiwa pidana yang terjadi menjadi jelas. Pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP ini ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa. Perlu diingat bahwa penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan wajib memiliki kompetensi sebagai pemeriksa. Pembuatan BAP terkait pemeriksaan saksi oleh penyidik secara garis besar adalah sebagai berikut: Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 143) menjelaskan keterangan yang dikemukakan saksi dalam pemeriksaan penyidikan, dicatat dengan teliti oleh penyidik dalam BAP. Prinsip pencatatan keterangan saksi yaitu dicatat sesuai kata yang dipergunakan oleh saksi. Yahya Harahap (hal. 143) lebih lanjut menjelaskan bahwa berita acara yang berisi keterangan saksi ditandatangani oleh penyidik dan saksi. Dalam penandatanganan berita acara pemeriksaan, harus diperhatikan dua hal : Saksi menandatangani BAP setelah lebih dulu isi berita acara tersebut disetujuinya. Apakah persetujuan ini diberikan setelah dibacakan lebih dulu oleh penyidik di hadapannya atau penyidik menyuruh membaca sendiri? Yahya Harahap menjelaskan, sebenarnya cara kedua yang terbaik, jika saksi pandai membaca. Tetapi kalau dia tidak bisa membaca, tidak ada pilihan lain selain daripada membacakan berita acara di hadapan saksi oleh penyidik. Undang-undang memberikan kemungkinan kepada saksi tidak menandatangani BAP. Kalau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangan dalam BAP, penyidik membuat catatan tentang ketidakmauan itu dalam berita acara. Catatan tersebut berupa penjelasan alasan yang menjadi sebab saksi menolak membubuhkan tanda tangan dalam berita acara. Dalam hal saksi tidak mau menandatangani berita acara ia harus memberi alasan yang kuat. Terhadap saksi yang diduga cukup alasan tidak dapat hadir dalam persidangan di pengadilan, dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelum pemeriksaan dilaksanakan dan dibuat berita acara. Jadi BAP dikatakan sudah SAH, apabila sudah sesuai dengan kegiatan penyidik, seperti yang sudah dijelaskan diatas. Setelah itu, keterangan saksi dicatat sesuai kata yang dipergunakan oleh saksi. Kemudian BAP tersebut dibacakan oleh penyidik atau dibaca sendiri oleh saksi untuk memastikan apa yang terdapat dalam BAP adalah memang apa yang dikatakan oleh saksi. Setelah itu, BAP tersebut ditandatangani oleh penyidik dan saksi sebagai tanda persetujuannya atas isi berita acara tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Apa manfaat mengikuti pelatihan ini ?
- Memberikan pengetahuan mengenai landasan hukum yang berkenaan dengan proses pemeriksaan yang bersifat teori
- Memberikan pengetahuan praktis mengenai proses pemeriksaan yang benar
- Memberikan pengetahuan mengenai pembuatan laporan kejadian secara terstruktur dan mudah dipahami
Berita Baiknya adalah :

Kami Menyediakan
Training untuk Berita Acara Pemeriksaan Bap berupa :
– Presentasi
– Diskusi antar peserta
– Studi kasus
– Simulasi
– Evaluasi
– Konsultasi dengan instruktur
AYO UPGRADE SKILL DI CASA TRAINING
Siapa Yang Akan Menjadi Pembicara Pada Pelatihan ini ?
Materi Pelatihan Apa Yang Akan Didapatkan?
Yang akan dibahas dalam pelatihan Berita Acara Pemeriksaan Bap ini adalah sebagai berikut:
1. Pengantar Tentang Kitab Undang-undang
2. Hukum Pidana
3. Hukum Pembuktian
– Laporan Security
– Laporan Security model A
– Laporan Security model B
– Laporan Security Biasa
4. Cara Pemeriksaan Diduga Tersangka
-Teknik pemeriksaan
-Unsur pemeriksaan
-Proses pemeriksaan
-Pembuatan BAP
5. Pengumpulan Barang Barang Bukti
-BAP barang bukti
-BAP TKP
-Pembuatan penyegelan BB
7. Pembuatan Resume BAP
-Perkara
-Kronologis
-Posisi kasus
-Pendapat Pemeriksa
8. Praktek Pembuatan BAP
Metode Pelatihan
Presentasi
Pelatihan dengan metode Presentation untuk matrikulasi dan penyampaian materi
Diskusi
Komunikasi interaktif antara trainer dan peserta didalam kelas
Studi Kasus
Membahas contoh permasalahan yang ada dan berbagi pengalaman
Praktek
Praktek Lapangan untuk peserta belajar dan berlatih secara mandiri
Selain Materi Pelatihan
Benefit Apa Lagi Yang Akan Didapatkan
Sertifikat
Lunch
Coffee Break
USB Flasdisk
Modul
Souvenir
Transport
Jogja Dinner
Training Kit
Affrodable Investment
Lokasi Pelatihan





Previous
Next
Berapa Investasi Jika Saya Upgrade Skill?
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan
JADWAL PELATIHAN TAHUN 2024
Januari
24 – 25 Januari 2024
Februari
14 – 15 Februari 2024
Maret
19 – 20 Maret 2024
April
24 – 25 April 2024
Mei
14 – 15 Mei 2024
Juni
12 – 13 Juni 2024
Juli
24 – 25 Januari 2024
Agustus
23 – 24 Juli 2024
September
20 – 21 Agustus 2024
Oktober
11 – 12 September 2024
November
8 – 9 Oktober 2024
Desember
10 – 11 Desember 2024
