TRAINING ONLINE TANGGUNGJAWAB CAMAT/LURAH/KADES
TRAINING ONLINE TANGGUNG JAWAB CAMAT/LURAH/KADES BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 19 TAHUN 2008 DAN PERMENDAGRI NO. 54 TAHUN 2011
DESKRIPSITRAINING ONLINE TANGGUNG JAWAB CAMAT/LURAH/KADES BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 19 TAHUN 2008 DAN PERMENDAGRI NO. 54 TAHUN 2011
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan :
* Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang
termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yng berhubungan dengan
hak dan kewajiban desa tersebut.
* Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhaan kegiatan yang
meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan,
pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
* Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa), selanjutnya
disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
desa yg dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan
Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
* Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa
(Kades) yang karena jabatannya mempunyai kewenangan
menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
* Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya
disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa
untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa tersebut.
* Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa
untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan,
membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka
pelaksanaan APBDesa tersebut.
* Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya
disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil
musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan
dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun kedepan.
* Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya
disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5
(lima) tahun kedepan.
Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011 ini bagi peserta, dibutuhkan training provider
yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
TUJUAN TRAINING ONLINE TANGGUNGJAWAB CAMAT/LURAH/KADES
Dengan mengikuti pelatihan Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011
Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008
dan Permendagri No. 54 Tahun 2011 dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011
MATERI TRAINING ONLINE TANGGUNGJAWAB CAMAT/LURAH/KADES :
1. definisi dan konsep keuangan desa
2. Pengelolaan Keuangan Desa
3. Pengenalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa)
4. implementasi tugas dan tanggungjawab camat/lurah/kades
5. pengenalan tanggung jawab camat/lurah/kades
6. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
7. pelakasanaan Rencana Pembangunan Jangka pendek, menengah dan panjang
8. penerapan peraturan pemerintah RI no 19 tahun 2008
9. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011
METODE TRAINING ONLINE TANGGUNGJAWAB CAMAT/LURAH/KADES :
Metode yang digunakan dalam training adalah presentasi, diskusi, studi kasus, evaluasi dan Metode Training Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011 dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline
atau training tatap muka.
INSTRUKTUR pelatihan implementasi tugas dan tanggungjawab camat/lurah/kades online Zoom :
Instruktur yang mengajar pelatihan Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011
ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri
No. 54 Tahun 2011 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti training Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011
ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan
Permendagri No. 54 Tahun 2011
Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider
yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Jadwal Pelatihan Casa Training 2026 :
Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
Batch 9 : 16 – 17 September 2026
Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
Batch 11 : 18 – 19 November 2026
Batch 12 : 9 – 10 Desember 2026
Lokasi Training Offline atau Online :
1. Yogyakarta
2. Jakarta
3. Bandung
4. Bali
5. Surabaya
6. Lombok
7. Online via Zoom
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training Offline atau Online :
Negotiable / by request

