TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN

Training Perjanjian Kerja

Training Perhitungan Upah Lembur

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN

DESKRIPSI TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN  

Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16, Hubungan Industrial  adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN Perjanjian Kerja perhitungan upah lembur Hak pekerja Description training hubungan industrial dan ketenagakerjaan terbaru Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).

Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

 Perlunya memilih provider training CASA TRAINING yang tepat agar pengetahuan kita mengenai HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN  tidak salah

TUJUAN TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN

 Dengan mengikuti pelatihan CASA TRAINING Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN   dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN  

Course Content TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN

  1. Perjanjian Kerja (PK)   
    • Dasar hukum.   
    • Pengertian.   
    • Bentuk.   
    • Jenis.   
    • Isi PK.   
    • Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).   
    • Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.
  2. Peraturan Perusahaan (PP)   
    • Dasar hukum.   
    • Pengertian.   
    • Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.   
    • Tata cara pembuatan.   
    • Isi.   
    • Pengesahan.   
    • Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.   
    • Masa berlaku. 3.   Perjanjian Kerja Bersama (PKB)   
    • Dasar hukum.   
    • Pengertian.   
    • Syarat dan tata cara pembuatan.   
    •  Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.   
    • Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.   
    •  Masa berlaku.   
    • Syarat perpanjangan atau pembaharauan.   
    • Perbedaan PKB dan PP.
  3. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.   
    • Dasar hukum.   
    • Waktu kerja sehari dan seminggu.   
    • Waktu istirahat dan cuti.   
    • Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.   
    • Sanksi jika terjadi pelanggaran.
  4. Upah Kerja Lembur   
    • Dasar hukum.   
    • Pengertian dan ruang lingkup.   
    • Syarat kerja lembur.   
    • Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.   
    • Dasar perhitungan upah lembur.   
    • Cara perhitungan upah lembur.   
    • Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
  5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)   
    • Dasar hukum.   
    • Pengertian dan ruang lingkup.   
    • PHK yang dilarang;   
    • Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.   
    • Prosedur/mekanisme PHK.   
    • PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.   
    • Skorsing.   
    • Kompensasi akibat PHK.   
    • Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.   
    • Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.   
    • PHK karena usia pensiun.

What Should Attend training perhitungan upah lembur terbaru

Pejabat/staf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat/ staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.

METODE TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN

Metode penyelenggaraan baik secara training online atau training zoom atau training daring maupun training offline atau training tatap muka :
 
  • Presentasi
  • Diskusi antar peserta
  • Studi kasus
  • Simulasi
  • Evaluasi
  • Konsultasi dengan instruktur

TRAINER/ INSTRUKTUR 

Instruktur yang berkompeten di bidang HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN  
Tim Instruktur CASA TRAINING
Kegiatan training dan konsultansi dikelola oleh para tenaga ahli dan instruktur yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. Ini akan menjadi “kunci” bagi suksesnya aktivitas training dan konsultansi yang dijalankan.Juga menjadi kunci bagi perkembangan perusahaan anda di masa depan.

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training.Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

 

Jadwal Pelatihan Casa Training 2026 :

Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026 Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026 Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026 Batch 4 : 14 – 15 April 2026 Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026 Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026 Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026 Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026 Batch 9 : 16 – 17 September 2026 Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026 Batch 11 : 18 – 19 November 2026 Batch 12 : 9 – 10 Desember 2026  

Lokasi Training Offline atau Online :

  1. Yogyakarta
  2. Jakarta
  3. Bandung
  4. Bali
  5. Surabaya
  6. Lombok
  7. Online via Zoom Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Training Offline atau Online :

Negotiable / by request