TRAINING ONLINE PENERAPAN OSS PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (PBTSE) PP NO. 24 TAHUN 2018

TRAINING ONLINE PENERAPAN OSS PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (PBTSE) PP NO. 24 TAHUN 2018

TRAINING WEBINAR PENERAPAN OSS

TRAINING PENGENALAN OSS UNTUK PRAKERJA

PENDAHULUAN pelatihan penerapan oss online

Pelayanan  Perizinan  Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE),
atau  yang  lebih  dikenal  dengan nama OSS (Online Single Submission)
akhirnya  resmi  beroperasi.  OSS hadir dalam rangka untuk mempercepat
dan  memudahkan  pelaku  usaha  dalam  mendapatkan perijinan-perijinan
dalam  kegiatan  usahanya  yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga,
dan  Pemerintah  Daerah di seluruh Indonesia, yaitu cukup melalui satu
online  sistem  yang  mana  sebelumnya  dilakukan  selama  ini melalui
Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). pelatihan pengenalan oss online

OSS ini akan sangat mempermudah dan mempercepat sistem perijinan dalam
kegiatan  usaha  di  Indonesia  baik  pusat  maupun daerah. Dengan OSS
pelaku  dunia  usaha  akan  dimudahkan dalam mengajukan hampir seluruh
jenis  perijinan  dalam  kegiatan usaha, apalagi OSS bisa diakses dari
manapun dan kapan pun.

OSS  dilandasi  oleh  Peraturan  Pemerintah  (PP)  Nomor 24 Tahun 2018
tentang  Pelayanan  Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
dalam  OSS  ini  pendaftar (pelaku usaha) akan mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB). NIB ini secara resmi berlaku juga sebagai:
  1. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan
     perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;
  2. API (Angka Pengenal Importir) sebagaimana dimaksud dalam peraturan
     perundang-undangan di bidang perdagangan;
  3. Hak   Akses   Kepabeanan   sebagaimana  dimaksud  dalam  peraturan
     perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Bagaimana  detail  keseluruhan dari peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24
Tahun  2018  tentang  Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik  penerapan  OSS  akan dikupas pada acara Kegiatan Bimbingan
Teknis selama 2 hari.

MATERI pelatihan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik online

HARI PERTAMA
  1. Reformasi Perijinan kegiatan Usaha
  2. Pengenalan Sistem Online Single Submission (OSS)
  3. Dasar Hukum, Sistem dan Prosedur OSS / Lembaga OSS
  4. Jenis  Permohonan  dan  Perijinan  pada  OSS,  Terkait Pihak-pihak
     Penerbit Perijinan
  5. OSS terhadap perijinan-perijinan di Kementerian Perdagangan
  6. OSS terhadap perijinan-perijinan Kementerian Perindustrian
  7. OSS sebagai pengganti API (Angka Pengenal Importir)
  8. OSS terhadap Kepabeanan

HARI KEDUA
  1. Mekanisma  Secara  Elektronik  Tata cara pegisian data pelaksanaan
     Perizinan kegiatan usaha dengan OSS
        + Nomor Induk Berusaha (NIB)
        + Fungsi-fungsi lain NIB
        + Cara Registrasi
        + Penerbitan Ijin
        + Pemenuhan Komitmen Ijin
        + Biaya dan Pembayaran
        + Fasilitas Perijinan
        + Pengawasan
  2. Insentif  Atau  Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Berusaha Melalui
     OSS
  3. Penyelesaian Permasalahan bila ada hambatan Perijinan OSS
  4. Sanksi, dan Pelaksanaan Transisi OSS / Diskusi
   _________________________________________________________________

 

Trainer : Bapak Arief Adinoto, S.E dan Tim

Jadwal Pelatihan Casa Training 2024 :

batch 1 : 24 – 25 Januari 2024
batch 2 : 14 – 15 Februari 2024
batch 3 : 19 – 20 Maret 2024
batch 4 : 24 – 25 April 2024
batch 5 : 14 – 15 Mei 2024
batch 6 : 12 – 13 Juni 2024
batch 7 : 23 – 24 Juli 2024
batch 8 : 20 – 21 Agustus 2024
batch 9 : 11 – 12 September 2024
batch 10 : 8 – 9 Oktober 2024
batch 11 : 19 – 20 November 2024
batch 12 : 10 – 11 Desember 2024

 

Lokasi Training Offline atau Online :

  1. Yogyakarta
  2. Jakarta
  3. Bandung
  4. Bali
  5. Surabaya
  6. Lombok
  7. Online via Zoom
    Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Training Offline atau Online :

Negotiable / by request