TRAINING ONLINE PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK

TRAINING ONLINE PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK

TRAINING ONLINE PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK

TRAINING ONLINE PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK

 

DESKRIPSI TRAINING ONLINE PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK

pajak adalah iuran rakyat kepada

kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal

(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran

umum.

Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, dikatakan bahwa pengadilan pajak merupakan sebuah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman atas Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari sebuah keadilan dalam sengketa pajak yang dialaminya.

Definisi Sengketa Pajak menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, “Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak

dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan

Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan

perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan

Pajak dengan Surat Paksa”.

Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING ONLINE PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK

Dengan mengikuti pelatihan PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK.

MATERI pelatihan pajak online Zoom :

1. Ruang lingkup sengketa pajak

* Pendahuluan

* Penyebab timbulnya persengketaan

1. Hak dan kewajiban wajib pajak

2. Strategi penghindaran strategi pajak

3. Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak

4. Sifat Keputusan Pengadilan Pajak

5. Sistematika pengajuan sengketa pajak di pengadilan pajak

6. Strategi pengajuan banding

7. Prosedur pengajuan gugatan

8. Sistematika Peninjauan Kembali

10. Strategi penanganan keputusan pengadilan

11. Studi kasus/ Praktek pemecahan masalah PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK

METODE pelatihan sengketa online Zoom :

Metode Training ini dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan perkara online Zoom:

Instruktur yang mengajar pelatihan PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA :

Peserta yang dapat mengikuti training ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI PENGADILAN PAJAK

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya

Jadwal Pelatihan Casa Training 2026 :

Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
Batch 9 : 16 – 17 September 2026
Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
Batch 11 : 18 – 19 November 2026
Batch 12 : 9 – 10 Desember 2026

Lokasi Training Offline atau Online :

1. Yogyakarta

2. Jakarta

3. Bandung

4. Bali

5. Surabaya

6. Lombok

7. Online via Zoom
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Training Offline atau Online :

Negotiable / by request