TRAINING ONLINE MEKANISME DAN SOLUSI KONFLIK PENYITAAN, LELANG DAN EKSEKUSI JAMINAN KREDIT SESUAI ATURAN BARU PMK 27/PMK.06/2016

TRAINING ONLINE MEKANISME DAN SOLUSI KONFLIK PENYITAAN, LELANG DAN EKSEKUSI JAMINAN KREDIT SESUAI ATURAN BARU PMK 27/PMK.06/2016

training

DESKRIPSI TRAINING WEBINAR SOLUSI KONFLIK PENYITAAN

Penyitaan (Foreclosure) adalah tindakan hukum di mana sebuah bank atau kreditur menjual atau mengambil alih sejumlah properti karena pemiliknya tidak memenuhi perjanjian antara si pemberi pinjaman dan peminjam. Lelang (Auction) adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi. Dalam teori ekonomi, lelang mengacu pada beberapa mekanisme atau peraturan perdagangan dari pasar modal. Jaminan (Collateral) atau agunan adalah aset atau barang-barang berharga milik pihak peminjam yang dijanjikan atau dititipkan kepada pemberi pinjaman sebagai tanggungan atau jaminan atas pinjaman yang diterima jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman atau memenuhi kewajiban peminjam tersebut. Penjual melampirkan laporan penilaian atau penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian atau penaksiran yang dilengkapi dengan tanggal penilaian atau penaksiran dalam kelengkapan permohonan lelang untuk jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, Lelang Eksekusi Fidusia dan Lelang Eksekusi Harta Pailit. Demikian salah satu perubahan ketentuan lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 99 PMK 27/PMK.06/2016 sebagai ketentuan penutup. Sesuai yang tertera dalam diktum, PMK baru ini disusun dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang, serta mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum. Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Mekanisme dan Solusi Konflik Penyitaan, Lelang dan Eksekusi Jaminan Kredit Sesuai Aturan Baru PMK 27/PMK.06/2016 ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

TUJUAN TRAINING JAMINAN KREDIT UNTUK PRAKERJA

Dengan mengikuti pelatihan Mekanisme dan Solusi Konflik Penyitaan, Lelang dan Eksekusi Jaminan Kredit Sesuai Aturan Baru PMK 27/PMK.06/2016 Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Mekanisme dan Solusi Konflik Penyitaan, Lelang dan Eksekusi Jaminan Kredit Sesuai Aturan Baru PMK 27/PMK.06/2016 dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Mekanisme dan Solusi Konflik Penyitaan, Lelang dan Eksekusi Jaminan Kredit Sesuai Aturan Baru PMK 27/PMK.06/2016.

Apa yang Anda Peroleh Setelah Mengikuti Pelatihan Ini?

1. Memahami peraturan baru dalam sistem pelelangan di Indonesia

2. Memahami aspek hukum dan legalitas dalam sistem pelelangan

3. Memahami prosedur dan tatacara eksekusi jamimnan menurut peraturan yang berlaku.

4. Memahami administrasi lelang yang sesuai dengan peraturan yang berlaku

MATERI pelatihan solusi konflik penyitaan online Zoom :

1. Tinjauan Umum proses Sita, Lelang, Eksekusi dan tahapan pelaksanaannya: Kredit Convenstional vs Syariah

2. Aspek hukum dan Legalitas Penerima hak jaminan Menurut UU Jaminan Fidusia, Hak Tanggungan dan Pailit

3. Strategi Eksekusi Objek Jaminan Kredit Melalui Penarikan Dan Penjualan Barang Jaminan Utang Berdasarkan Grosse Akta Notaris

4. Prosedur Dan Tatacara Lelang Eksekusi Jaminan menurut Ketentuan Baru PMK 27/PMK.06/2016

5. Administrasi Lelang: Penentuan Limit, Batasan Limit, Bea Lelang, Pengumuman Lelang Noneksekusi Wajib dan Sukarela atas barang bergerak tanpa menggunakan surat kabar melalui internet dan media online, Pelalangan penggabungan paket vs satu persatu, Sanksi Wanprestasi, Dampak dan batasan yang diperbolehkan dalam pembetulan minuta risalah lelang, beragam dispensasi baru dan berkenaan blokir kasus pidana

6. Tehnik Dan Strategi Eksekusi Objek Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan Yang Aman Berdasarkan Peraturan Kapolri yang relevan seperti perkap No. 8 Thn 2011

7. Studi Kasus / Praktek pemecahan masalah Mekanisme dan Solusi Konflik Penyitaan, Lelang dan Eksekusi Jaminan Kredit Sesuai Aturan Baru PMK 27/PMK.06/2016

METODE pelatihan jaminan kredit online Zoom :

Metode Training Mekanisme dan Solusi Konflik Penyitaan, Lelang dan Eksekusi Jaminan Kredit Sesuai Aturan Baru PMK 27/PMK.06/2016 dapat menggunakan fasilitas training zoom atau training online, dan bisa juga training offline atau training tatap muka.

INSTRUKTUR pelatihan mekanisme konflik penyitaan online Zoom :

Instruktur yang mengajar pelatihan Mekanisme dan Solusi Konflik Penyitaan, Lelang dan Eksekusi Jaminan Kredit Sesuai Aturan Baru PMK 27/PMK.06/2016 ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Mekanisme dan Solusi Konflik Penyitaan, Lelang dan Eksekusi Jaminan Kredit Sesuai Aturan Baru PMK 27/PMK.06/2016 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.

PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti training Mekanisme dan Solusi Konflik Penyitaan, Lelang dan Eksekusi Jaminan Kredit Sesuai Aturan Baru PMK 27/PMK.06/2016 ini adalah staff sdm atau karyawan yang ingin mendalami bidang Mekanisme dan Solusi Konflik Penyitaan, Lelang dan Eksekusi Jaminan Kredit Sesuai Aturan Baru PMK 27/PMK.06/2016.

Siapa yang Harus Ikut Pelatihan Ini?

* Manager Collection, Legal Collection, Recovery Credit serta semua pihak yang ingin mempelajari Mekanisme don Solusi Konflik Penyitaan, Lelang dan Eksekusi Jaminan Kredit Sesuai Aturan Baru PMK 27/PMK.06/2016.

Karena kompleksnya pelatihan ini, maka dibutuhkan pendalaman yang lebih komprehensif melalui sebuah training. Dan menjadi sebuah kebutuhan akan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.

Jadwal Pelatihan Casa Training 2026 :

Batch 1 : 20 – 21 Januari 2026
Batch 2 : 10 – 11 Februari 2026
Batch 3 : 3 – 4 Maret 2026
Batch 4 : 14 – 15 April 2026
Batch 5 : 19 – 20 Mei 2026
Batch 6 : 24 – 25 Juni 2026
Batch 7 : 8 – 9 Juli 2026
Batch 8 : 19 – 20 Agustus 2026
Batch 9 : 16 – 17 September 2026
Batch 10 : 7 – 8 Oktober 2026
Batch 11 : 18 – 19 November 2026
batch 12 : 5 – 7 Desember 2024

Lokasi Training Offline atau Online :

1. Yogyakarta

2. Jakarta

3. Bandung

4. Bali

5. Surabaya

6. Lombok

7. Online via Zoom
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas Training Offline atau Online :

Negotiable / by request